Filed under: Islam
Beberapa waktu yang lalu saya membaca sebuah Buku. Judulnya Bedah Masalah Kontemporer: Ibadah & Muamalah oleh Ust. Aam Amiruddin
Saya tertarik dengan salah saatu bahasannya yang membahas mengenai bersentuhan kulit. Apakah sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita (yg bukan muhrim) bisa membatalkan wudhu atau tidak.
Jujur, selama ini saya mengira bahwa kalo laki-laki dan wanit bersentuhan setelah wudhu, akan membatalkan wudhu tsb. Kemudian saya membaca hadits yang kira-kira bunyinya seperti ini:
“Nabi saw. mencium istrinya lalu pergi solat tanpa berwudhu lagi” (HR Ahmad)
Dari hadits ini artinya Rasulullah SAW tidak berwudhu lagi setelah mencium istrinya (kalo ga salah, Aisyah). Sedangkan istri pasti bukan muhrim Rasulullah (ya iyalah.. kalo muhrim berarti ga boleh nikah dunk!). Jadi, bersentuhan dengan lawan jenis tidak membatalkan wudhu…
Tapi bagaimana tentang pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh wanita itu membatalkan wudhu?
Menurut ust Aam lagi, qta bisa melihat hal-hal yg membatalkan wudhu tsb berdasarkan Al Quran. Menurut surat Al Maidah, (QS 5:6), dinyatakan orang-orang yg berhadats alias ga punya wudhu (belum wudhu atau wudhu-nya batal) harus berwudhu atau bertayamum kalo mau solat. Dalam surat tsb juga disebutkan kalo orang yg berhadats itu adalah orang yg selesai buang air, dan menyentuh dengan perempuan.
Naah.. ternyata, definisi menyentuh dengan perempuan itu didefinisikan sebagai bercampur dengan istri. So, kalo qta bersentuhan kulit dengan wanita setelah berwudhu, qta ga perlu wudhu lagi.
Namun, bagaimanapun juga, dalam Islam dilarang laki-laki menyentuh kulit wanita yg bukan muhrimnya secara sengaja. Setau saya, ada hadits yg menyatakan bahwa lebih baik kepala qta ditusuk besi panas daripada qta menyentuh wanita yg bukan muhrim…
Mudah-mudahan ini bisa jadi tambahan pemikiran qta bersama…
Wallahu alam.. ALLAH-lah yang Maha Tahu..